Cara OJK Pastikan Dana Repatriasi Parkir di RI 3 Tahun

Cara OJK Pastikan Dana Repatriasi Parkir di RI 3 Tahun

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 03 Apr 2017 13:56 WIB
Cara OJK Pastikan Dana Repatriasi Parkir di RI 3 Tahun
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir pada 31 Maret 2017. Dana capaian dari program tersebut harus dikelola dengan pemerintah sebagai modal pembangunan negara.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk memastikan dana repatriasi tetap berada di Indonesia selama 3 tahun.

"Akan terus berlanjut koordinasi OJK dengan Ditjen Pajak, terutama yang pertama penting memonitor paling tidak 3 tahun harus stay di sini, ini untuk yang repatriasi ya," kata Muliaman di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Senin (3/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muliaman mengatakan, OJK dalam program pengampunan pajak ini memiliki tugas mengawal dana repatriasi untuk dimanfaatkan sebagai modal pembangunan.

Dia menuturkan, sampai saat ini dana repatriasi yang masuk ke Indonesia masih banyak yang mengendap di perbankan, lebih tepatnya pada deposito dan giro.

Dari total dana repatriasi program tax amnesty, kata Muliaman, 70% masih tersimpan dalam deposito, dan sisanya sudah ada yang digunakan sebagai kredit.

"Artinya selama ini dana banyak mengendap di bank bentuk deposito, tapi kan dana ini sudah dipakai untuk pembiayaan kredit dan lain sebagainya. Saya enggak pegang data tapi masih sekitar 70% ada di DPK, ada di deposito dan giro," tukasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads