Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk memastikan dana repatriasi tetap berada di Indonesia selama 3 tahun.
"Akan terus berlanjut koordinasi OJK dengan Ditjen Pajak, terutama yang pertama penting memonitor paling tidak 3 tahun harus stay di sini, ini untuk yang repatriasi ya," kata Muliaman di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, sampai saat ini dana repatriasi yang masuk ke Indonesia masih banyak yang mengendap di perbankan, lebih tepatnya pada deposito dan giro.
Dari total dana repatriasi program tax amnesty, kata Muliaman, 70% masih tersimpan dalam deposito, dan sisanya sudah ada yang digunakan sebagai kredit.
"Artinya selama ini dana banyak mengendap di bank bentuk deposito, tapi kan dana ini sudah dipakai untuk pembiayaan kredit dan lain sebagainya. Saya enggak pegang data tapi masih sekitar 70% ada di DPK, ada di deposito dan giro," tukasnya. (dna/dna)











































