PPATK Serahkan 30 Transaksi Keuangan Mencurigakan ke KPK
Kamis, 21 Apr 2005 14:02 WIB
Jakarta - Sejak ditandatanganinya nota kesepahaman atau MoU antara KPK dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) April tahun lalu, PPATK telah menyerahkan sekitar 30 laporan transaksi yang mencurigakan ke KPK. Namun dari laporan-laporan transaksi yang mencurigakan itu, belum satupun yang menyangkut dugaan korupsi anggota KPU. Hal tersebut disampaikan Ketua PPATK Yunus Husein disela-sela acara pelatihan money laundering di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (21/4/2005)."Hampir 30 hasil analisis sudah kita serahkan ke KPK. Namun belum ada permintaan resmi dari KPK mengenai kasus korupsi KPU," kata Yunus. Secara tidak resmi, kata Yunus, KPK dan PPATK terus berkomunikasi, namun hanya membicarakan masalah umum dan tidak spesifik masalah KPU.Hal senada disampaikan wakil ketua PPATK, Made Sadguna yang menyatakan, tidak ada satupun yang berkaitan dengan kasus korupsi di KPU. Made menyebutkan, nilai dari berbagai transaksi yang mencurigakan nilainya diatas Rp 1 miliar. Lebih lanjut Made menjelaskan, berdasarkan UU No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang juncto UU No 25 tahun 2003, pasal 1 angka 7c, dikatakan, setiap lembaga penjedia jasa keuangan (PJK) seperti bank, asuransi, wali amanat, wajib melapor kepada PPATK apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan. Bila ada kasus korupsi dimana sudah ada tersangka, PJK harus melaporkan setiap transaksi keuangan orang yang sudah jadi tersangka tersebut."Kalau sebut namanya, PJK wajib lapor. Meskipun tidak diminta , PJK harus melaporkan transaksi keuangannya," kata Made Sadguna.Menurutnya, PJK saat ini sudah lebih aktif dalam memberikan laporan transaksi keuangan sesuai UU. "Mereka harus melaporkan bila ada laporan transaksi yang mencurigakan," ujarnya.
(qom/)











































