Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa PP terkait batas kepemilikan asing dan perusahaan perasuransian paling lambat ditetapkan pada 2 tahun 6 bulan sejak UU tersebut diundangkan atau pada hari ini. Pemerintah pun mengusulkan agar batasan kepemilikan asing di perusahaan perasuransian tetap 80%.
Namun Anggota DPR Komisi XI Kardaya Warnika mengusulkan agar pembahasan dipertegas apakah kepemilikan asing di perusahaan perasuransian mayoritas atau tidak. Bukan berdasarkan besaran persentase.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kardaya hal itu sangat penting ditentukan agar bisa membentuk arah perekonomian Indonesia ke depan. Apakah dalam bentuk liberalisasi penuh atau menjaga kedaulatan bangsa.
"Apakah kita pilih liberalisasi? Ini langkah awal sebagai pesan kita perlu koreksi mengenai kepemilikan asing ini," imbuhnya.
Dia mengusulkan agar apapun keputusannya harus mengedepankan kedaulatan negara. Kardaya juga mencontohkan China yang mewajibkan seluruh sektor dunia usaha harus mayoritas dimiliki lokal.
"McDonalds mau masuk ke China sahamnya mayoritas harus dimiliki pemerintah China, itu untuk proteksi kedaulatan. Bahkan sampai ke warung makan begitu. Karena niat besar maka dia sampai ke situ," pungkasnya. (ang/ang)