Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan bagi masyarakat yang ingin memeriksa histori skor kredit bisa mendatangi kantor OJK, di Gedung Soemitro Djojohadikusumo.
Masyarakat yang ingin mengetahui, hanya perlu membawa kartu identitas seperti KTP sebagai syarat mendapatkan informasi kredit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya di informasi tersebut akan ditampilkan lengkap biodata debitur, jumlah cicilan tersisa, dan jumlah kredit yang pernah diambil di lembaga keuangan.
SLIK merupakan pengembangan Sistem Informasi Debitur (SID) dari BI yang dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antar lembaga di bidang keuangan. (wdl/wdl)











































