Maksimal 5 Persen
BCA Akan Buy Back Sahamnya
Rabu, 27 Apr 2005 09:53 WIB
Jakarta - PT Bank Central Asia tbk (BCA) hari ini mengumumkan rencana pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di bursa atau buy Back saham. Buy back ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai laba bersih perseroan yang pada akhirnya meningkatkan kinerja saham perseroan. Berdasarkan peraturan, transaksi ini memerlukan persetujuan dari para pemegang saham dan Bank Indonesia selaku regulator. Untuk itu, perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham dalam RUPSLB yang rencananya digelar pada 26 Mei 2005 mendatang. Dan jika RUPSLB menyetujui rencana buy back ini, maka perseroan akan menunjuk PT Trimegah Securities untuk menjadi perantara pedagang efek. Saham BCA sendiri telah dicatatkan di bursa melalui penawaran umum 11 Mei 200 lalu. Dan hingga 31 Desember 2004, jumlah saham yang telah diterbitkan mencapai 12.303.213.500 lembar saham. Perseroan akan melakukan transaksi buy back maksimal 5 persen dari jumlah saham yang telah diterbitkan tersebut atau sekitar 615.160.675 lembar saham. Direksi BCA dalam pengumumannya, Rabu (27/4/2005) menegaskan, perseroan akan menjual kembali saham yang telah dibeli kembali tersebut. Hal itu dilakukan jika harga sahamnya meningkat sedemikian rupa sehingga menurut pertimbangan perseroan, penjualan saham tersebut akan mendatangkan keuntungan bagi perseroan. Buy back saham ini rencananya akan diambil dari penyisihan dana dari akun saldo laba. Dan apabila rencana program ini tidak disetujui atau terdapat sisa dana, maka dana program buy back ini akan dikembalikan pada akun saldo laba.Perseroan mengakui, buy back ini akan berpotensi menurunkan aktiva dan ekuitas perseroan masing-masing sebesar Rp 2.153,06 miliar. Namun perseroan akan mengkompensasi penurunan ekuitas ini dengan potensi keuntungan dari peningkatan harga saham perseroan apabila telah dijual kembali di masa mendatang. Bila transaksi buy back ini dilaksanakan, maka CAR perseroan akan turun 4,16 persen menjadi 19,79 persen, ROE turun 0,46 persen menjadi 28,78 persen.Dan sesuai peraturan Bapepam No XI.B.2, jangka waktu transaksi diusulkan maksimal 18 bulan terhitung sejak tanggal RUPSLB atau tanggal persetujuan BI atas transaksi, dan akan diambil tanggal mana yang lebih kemudian terjadi.
(qom/)











































