Meneg BUMN Minta Kredit Macet Bank Mandiri Tak Dibesarkan

Meneg BUMN Minta Kredit Macet Bank Mandiri Tak Dibesarkan

- detikFinance
Rabu, 27 Apr 2005 12:32 WIB
Jakarta - Meneg BUMN Sugiharto minta kasus kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 1 triliun tidak dibesar-besarkan, karena tidak memiliki dampak finansial yang cukup significan terhadap Bank Mandiri. "Kasus ini tidak perlu disikapi terlalu berlebihan. Semua kredit macet yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung sudah difaktor dalam laporan kinerja keuangan tahun 2004 dan tahun sebelumnya. jadi dampak finansial terhadap Bank Mandiri tidak terlalu significan," kata Sugiharto.Pernyataan Sugiharto itu disampaikan kepada wartawan disela-sela seminar musim semi perekonomian Indonesia di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (27/4/2005).Sugiharto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Ini kan masih berproses. Oleh karena itu, kita jalankan sesuai protokol UU pasar modal," tegas Sugiharto.Seperti diketahui, terkait kasus kredit macet Bank Mandiri ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pejabat Bank Mandiri diantaranya, wakil dirut I Wayan Pugeg, Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan, Direktur Consumer Banking Omar S Anwar dan CFO Keat Lee. Sementara itu pada pagi ini, Dirut Bank Mandiri juga diperiksa Bank Mandiri terkait kasus yang sama. Mengenai RUPS Bank Mandiri yang akan digelar pada 16 Mei mendatang, Bank Mandiri mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk dilakukan penggantian beberapa komisaris dan direksi Bank Mandiri. Hal ini mengingat sejumlah komisaris Bank Mandiri seperti Fransiska Oey yang pindah ke BII dan Darmin Nasution yang sekarang menjadi Ketua Bapepam dan Dirjen Lembaga Keuangan. "Direksi juga mengusulkan adanya penggantian 2 direksi baru yaitu direktur IT dan micro finance," kata Sugiharto.Mengenai pencobaan pencairan dana Rp 1 triliun milik PT Timor Putra Nasional (TPN), Sugiharto mengaku hingga saat ini dirinya belum memperoleh laporan dari Komisaris utama Binhadi perihal pencairan 24 giro bilyet di Bank Mandiri. "Mungkin ke Menkeu laporannya, karena adanya prinsip kerahasiaan bank, tentu itu harus dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi yang perlu dilaporkan itu ke menteri keuangan selaku ketua tim pemberesan BPPN, kalau ada rekening sejenis TPN," kata Sugiharto. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads