Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat tapi Iuran Tetap, Kok Bisa?

Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat tapi Iuran Tetap, Kok Bisa?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 12 Mei 2017 12:10 WIB
Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat tapi Iuran Tetap, Kok Bisa?
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan jumlah santunannya kepada korban kecelakaan penumpang umum (darat dan laut) dan korban lalu lintas jalan. Jumlah kenaikan santunannya naik dua kali lipat, atau 100% dari jumlah santunan sebelumnya.

Namun, kenaikan santunan tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).

[Gambas:Video 20detik]


Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, kenaikan santunan yang tidak disertai premi bisa terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan bermotor yang ikut mempengaruhi penerimaan Jasa Raharja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah hitung dengan Kementerian Keuangan bahwa santunan naik 100% tapi kan ada potensi misalnya kendaraan bermotor atau pemiliknya kan tiap tahun bayar," tutur Budi dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Selain itu, kasus kecelakaan setiap tahun yang menurun juga membuat Jasa Raharja yakin menaikan santunan tanpa menaikan iuran yang dibebankan kepada pengguna jalan.

"Jumlah korban meninggal dunia beberapa tahun ini menurun, jadi kinerja keuangan kita bisa menutupi," ujar Budi.

Selain itu, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dalam mudik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan pengecekan angkutan Lebaran (ramp check).

"Untuk Lebaran, Kementerian Perhubungan melaksanakan ramp check di seluruh transportasi moda," tutur Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam kesempatan yang sama.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads