Sebelumnya Sri Mulyani baru saja mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 mengenai besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan dimulainya penerapan aturan tersebut pada 1 Juni 2017 mendatang, maka setiap korban kecelakaan umum dan lalu lintas jalan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja sebanyak dua kali lipat dari besaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, dari sisi inflasi santunan yang dibayarkan Jasa Raharja masih sangat memungkinkan untuk terus diberikan.
"Dari sisi inflasi, jumlah yang bisa dibayarkan ini masih sustainable untuk dibayarkan Jasa Raharja," pungkasnya.
Mantan direktur Bank Dunia ini pun mengingatkan, ke depan Jasa Raharja tidak melupakan kewajiban melakukan evaluasi secara berkala guna memperbaiki layanan pemberian perlindungan bagi seluruh korban kecelakaan umum dan lalu lintas.
"Beliau akan menyampaikan evaluasi secara berkala sehingga bisa terus lakukan penyempurnaan," ujarnya.
Seperti diketahui, keputusan Kementerian Keuangan untuk menaikkan besaran santunan bagi korban kecelakaan dilandasi oleh kondisi keuangan Jasa Raharja yang semakin baik setiap tahunnya. Progres tersebut menyusul angka kecelakaan yang semakin menurun sementara pengguna pengendara bermotor terus meningkat.
(ang/ang)











































