Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan jika masih ada kartu debit yang masih menggunakan PIN 4 digit maka setelah 30 Juni 2017 kartu tersebut tidak akan bisa digunakan.
"Batas akhirnya kan 30 Juni, setelah melewati tanggal tersebut, demi keamanan nasabah maka transaksi dengan PIN 4 digit tidak bisa dilakukan," ujar Sugeng saat dihubungi detikFinance, Senin (15/5/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini berlaku untuk kartu ATM debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan PIN 6 digit.
Berdasarkan data BI statistik alat pembayaran menggunakan kartu (AMPK) per Maret 2017 jumlah kartu ATM debet yang beredar mencapai 134 juta keping lebih tinggi dibanding periode akhir 2016 sebanyak 127,78 juta keping.
Sementara itu per Maret 2017 volume transaksi menggunakan kartu debet tercatat 1,31 triliun transaksi. Untuk nilai transaksi tercatat Rp 502,59 triliun. (ang/ang)











































