Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan ke depannya transparansi atau keterbukaan informasi sudah jadi norma baru bukan hanya di Indonesia.
"Kami sudah antisipasi sejak tahun lalu waktu tax amnesty digulirkan, karena sebenarnya aturan ini juga baik untuk individu maupun perusahaan, jadi harusnya tidak berdampak ke dana pihak ketiga (DPK) secara signifikan, kalaupun ada itu hanya kegamangan nasabah sesaat saja," ujar Parwati saat dihubungi detikFinance, Rabu (17/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Glen Glenardi mengatakan mengenai aturan tersebut pasi ada implikasi. Terutama untuk nasabah yang selama ini belum deklarasi pajak dengan benar.
"Nah respon nasabah pun tentunya macam-macam, berbagai versi kepentingannya. Jadi bank memang perlu effort untuk memastikan nasabah tidak pindah," ujarnya.
Kemudian, Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk juga menyebutkan sempat ada kekhawatiran ada nasabah yang pergi ke luar negeri.
"Tahun lalu waktu awal diwacanakan, memang ada kekhawatiran, namun seiring suksesnya tax amnesti dan kami intensif sosialisasi ke nasabah maka sekarang saya yakin nasabah sudah mengerti," kata Hariyono. (mkj/mkj)