Kapan Ditjen Pajak Mulai Lucuti Rekening Bank?

Kapan Ditjen Pajak Mulai Lucuti Rekening Bank?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 17 Mei 2017 10:43 WIB
Foto: Reno Hastukrisnapati
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan peraturan ini akan berlaku efektif dalam waktu dekat.

"Ya langsung ini kan lembaran negara, kita juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ini," kata Mardiasmo di acara Indonesia Infrastructure Finance Conference, Rabu (17/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Peraturan ini akan diberlakukan untuk bank lokal dan bank asing. Kemudian, Mardiasmo menyebutkan, untuk menindaklanjuti aturan ini akan diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

"Dalam waktu dekat, semua aturan mainnya akan keluar setelah Perppu diterbitkan," ujarnya.



Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut terkait dengan komitmen Indonesia di forum internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Seingat saya selambat-lambatnya Mei ini, Pemerintah harus mengeluarkan produk hukum utama supaya Indonesia bebas dari cap 'tidak comply'," ujar Nelson saat dihubungi detikFinance, Rabu.

Dia menyebutkan, saat penyusunan PERPPU, OJK juga dilibatkan untuk mendiskusikan apa saja yang akan diterapkan. (mkj/mkj)

Hide Ads