Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan RUU Redenominasi bisa dibahas di DPR apabila salah satu undang-undang penerimaan negara selesai terlebih dahulu. Contohnya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kalau di 2017 sebetulnya yang kami inginkan kalau salah satu UU sudah selesai redenominasi masuk," kata Marwanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apa Pentingnya Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1? |
Marwanto juga mengatakan, pemerintah sebetulnya telah menyiapkan finalisasi RUU Redenominasi. Hanya saja, substansinya berada di tangan Bank Indonesia (BI).
"Kalau substansi BI sudah siap, kami sudah siap. Kami harapkan masuk (prolegnas)," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pemerintah bersama dengan BI telah membuat tim untuk dapat membahas segala sesuatunya terkait dengan redenominasi. Termasuk membahas kemungkinan penerapan redenominasi dalam waktu dekat.
"Ya jadi berbagai pertimbangan dilakukan dan itu dibahas di interdepth, tim interdepth nya di BI, Kemenkeu, Kemenko. Jadi Kemenkeu salah satu anggota tim itu," tukasnya.
(mkj/mkj)











































