Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap barang-barang tadi, PT Pegadaian (Persero) menawarkan jasa penitipan barang berharga.
"Kita punya produk safe deposit box. Jadi kalau orang mau mudik, perhiasan, dokumen, daripada barang-barang itu takut kenapa-kenapa lebih baik dititipkan di deposit box," ujar Manajer Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, kepada detikFinance di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ramai-ramai Gadai Perhiasan Sebelum Ramadan |
Basuki menjelaskan, masyarakat bisa menggunakan deposit box yang disewakan oleh pegadaian untuk menyimpan barang-barang berharga yang berukuran kecil. Seperti perhiasan atau dokumen penting.
Untuk masalah tarif sendiri tergantung ukuran yang disewa. Untuk ukuran 3x10 inci dihargai Rp 500 ribu untuk sewa selama satu tahun. Kemudian 5x10 inci Rp 500 ribu. Dan 10x10 inci Rp 800 ribu.
Sementara, untuk barang-barang yang besar seperti kendaraan. Masyarakat bisa juga menyimpannya di pegadaian, dengan cara digadai.
"Misalnya mobil, itu kan enggak mungkin disimpan di box. Jadi dia siasatinya dengan gadai, tapi hanya ambil 5% dari nilai barang. Jadi misalnya dia enggak butuh uang, tapi ingin simpan mobilnya di pegadaian, nah itu mobil yang nilai gadainya Rp 100 juta, dia ambil saja Rp 5 juta. Kan kalau begitu bunganya enggak besar," katanya. (hns/hns)











































