Uang Kedaluwarsa Juga Bisa Ditukar di Monas

Uang Kedaluwarsa Juga Bisa Ditukar di Monas

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 07 Jun 2017 15:22 WIB
Foto: Citra Fitri Mardiana/detikFinance
Jakarta - Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah pecahan lama tidak perlu khawatir uangnya tidak laku. Uang rupiah pecahan lama masih bisa ditukar secara langsung di kantor Bank Indonesia setempat.

Untuk uang pecahan lama yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran sejak 5 tahun terakhir bisa ditukar sebesar nilai nominal di bank dan BI. Namun untuk uang pecahan lama yang sudah ditarik dan dicabut peredarannya lebih dari 5 tahun hanya bisa ditukarkan di BI.

"Pengumuman pencabutan disahkan selama 5 tahun masyarakat bisa menukar ke BI dan perbankan, tapi 5 tahun berikutnya menukarkan ke BI," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, kata Suhaedi, uang rupiah pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 yang dicabut peredarannya di 2008 bisa langsung ditukarkan ke BI. Penukaran uang pecahan rupiah yang sudah dicabut bisa dilakukan asal teruji keasliannya.

"Rp 100.000 polymer dicabut 2008, 5 tahun pertama bisa ditukarkan ke perbankan dan BI tapi sejak 2013 sampai 2018 kalau masih ada silakan tukarkan ke kantor BI baik di Jakarta maupun seluruh daerah," ujar Suhaedi.

Setelah ditukarkan dengan rupiah pecahan baru, maka masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan transaksi dan juga dapat dilakukan penukaran langsung dengan rupiah pecahan kecil. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads