Untuk uang pecahan lama yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran sejak 5 tahun terakhir bisa ditukar sebesar nilai nominal di bank dan BI. Namun untuk uang pecahan lama yang sudah ditarik dan dicabut peredarannya lebih dari 5 tahun hanya bisa ditukarkan di BI.
"Pengumuman pencabutan disahkan selama 5 tahun masyarakat bisa menukar ke BI dan perbankan, tapi 5 tahun berikutnya menukarkan ke BI," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 100.000 polymer dicabut 2008, 5 tahun pertama bisa ditukarkan ke perbankan dan BI tapi sejak 2013 sampai 2018 kalau masih ada silakan tukarkan ke kantor BI baik di Jakarta maupun seluruh daerah," ujar Suhaedi.
Setelah ditukarkan dengan rupiah pecahan baru, maka masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan transaksi dan juga dapat dilakukan penukaran langsung dengan rupiah pecahan kecil. (ang/ang)











































