Bos OJK Terpilih Perlu Masa Transisi, Idealnya 3 Bulan

Bos OJK Terpilih Perlu Masa Transisi, Idealnya 3 Bulan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2017 08:50 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Setelah terpilih 1 Ketua dan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan dibutuhkan masa transisi untuk menjalankan tugas dari jabatan yang baru. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, masa transisi untuk anggota dewan komisioner OJK yang ideal adalah 3 bulan.

Dia mengatakan, masa transisi sebaiknya dilakukan secara bertahap. "Kalau dilihat, pelantikan itu kan 21 Juli, kemudian mereka serah terima jabatan normalnya 3 bulan untuk pengalihan data karena biasanya akan membutuhkan waktu untuk memperdalam," kata Andreas di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam (8/6/2017).

Namun, saat ini sistem organisasi sudah berjalan dan pada masa transisi ada deputi yang bisa membantu mereka dalam menjalankan tugas baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka pasti akan membicarakan pekerjaan bersama deputi yang sudah lebih dulu bekerja," imbuh dia.

Andreas menyebut terpilihnya Wimboh Santoso menjadi ketua Dewan Komisioner OJK karena Wimboh memiliki figur ketua dengan pengalaman internasional yang mencerminkan hubungan lembaga yang baik di luar negeri.

Selain itu Wimboh dinilai memiliki pengalaman makroprudensial yang baik dan pengalaman sebagai regulator.

Pada Kamis, 8 Juli 2017 selain Wimboh, juga telah terpilih anggota dewan komisioner lain yakni Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat. Sesuai aturan, anggota DK OJK akan menentukan bidang dari anggota terpilihnya.

"Mereka akan rapat internal dan menentukan pembidanganya," ujar dia.

Namun jika dilihat pengalaman mengawasi perbankan, Andreas menyebut Heru Kristiyana berpotensi menjadi kepala eksekutif pengawas perbankan OJK. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads