Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, menurut data dari asosiasi terkait, saat ini jumlah fintech mencapai 165 perusahaan. Menurutnya seluruhnya sudah melakukan pendaftaran, namun belum mendapatkan izin.
"Harus mendaftar, tapi rasanya semua sudah daftar. Tapi itu baru daftar belum dapat izin," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang kita sebut send box system. Kalau dalam 1 tahun ini bisnisnya berjalan, laku, baru kita kasih izin," imbuhnya.
POJK tersebut saat ini masih mengatur bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna atau yang biasa disebut peer to peer lending. Untuk sistem pembiayaan fintech lainnya, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengaturnya.
"Untuk crowdfunding sedang disiapkan, tapi belum selesai. Mudah-mudahan tahun ini selesai. Peer to peer lending ada sekitar 46% lah, payments si lebih banyak," tambahnya.
Saat ini OJK telah membentuk inovation hub digital finance dan Forum Pakar Fintech Nasional. Hal itu demi mendukung pengembangan industri fintech tanah air.
"Inovation hub tempat di mana kita mendiskusikan, forum pakar itu adalah sekelompok orang-orang yang nantinya akan memberikan rekomendasi dan masukan," tandasnya. (ang/ang)











































