Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Enny V Panggabean mengatakan, beberapa tahun yang lalu tim dari BI mencari cara bagaimana agar orang mau menggunakan e-money dan dilarang mengenakan biaya top up.
"Sekarang sedang coba kita pikirkan, inikan sudah berapa tahun? Tapi perkembanganya kurang baik, karena ada yang perlu diseimbangkan biayanya kan ada biaya pembelian kartu juga," kata Enny di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, ini dilakukan agar nasabah dan bank penerbit bisa nyaman dalam menggunakan uang elektronik. "Jadi kalau nasabah waktu pertama kali sudah kena biaya kartu kan, itu belum top up saja sudah kena biaya, nah ini yang sedang kami bicarakan," ujar Enny.
Mengutip data statistik sistem pembayaran uang elektronik BI, jumlah uang elektronik beredar per April 2017 tercatat 57,76 juta lebih tinggi dibandingkan periode Desember 2016 51,2 juta.
Sedangkan untuk volume transaksi hingga April 2017 mencapai 235,61 juta transaksi. Periode akhir 2016 volume transaksi mencapai 683,133 juta transaksi.
Sementara itu dari sisi nominal transaksi, per April 2017 tercatat Rp 2.85 triliun. Untuk akhir 2016 tercatat Rp 7.06 triliun. (mkj/mkj)











































