Bagaimana pandangan Bank Indonesia (BI) terhadap lonjakan utang pemerintah ini? Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, masyarakat tak perlu panik mengenai kenaikan utang tersebut.
Sebab, pemerintah terus menjaga pengelolaan utang negara dalam batas aman, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU itu mengatur batas rasio utang pemerintah tidak boleh melebihi 60% dari PDB nasional. Sedangkan saat ini, rasio utang pemerintah terhadap PDB masih sekitar 28%.
"Sebelum tahun 1998, kita enggak ada UU yang mengatur utang pemerintah itu berapa maksimumnya. Setelah ada UU keuangan negara, itu sudah diatur tidak boleh lebih dari 60% PDB Indonesia," kata Mirza saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Angka patokan 60% sendiri dipilih berdasarkan acuan yang juga ditetapkan oleh negara-negara Uni Eropa. Dengan rasio utang terhadap PDB yang masih jauh dari batas, dan pengelolaan utang yang baik, maka seharusnya tak perlu ada kekhawatiran.
Baca juga: Utang Pemerintah dari Zaman ke Zaman |
"Tapi tentu harus mengelola utang dengan baik. Sama seperti kita pribadi. Jadi pesan bahwa pemerintah harus mengelola utang dengan baik, ya jelas harus. Bukan hanya pemerintah, swasta dan banking sector juga harus," jelasnya.
"Indonesia mengelola utangnya dengan sehat. Bukan cuma pemerintahan yang sekarang, pemerintah yang lalu pun mengelola utang dengan sehat," tutup Mirza. (hns/hns)