OJK Pastikan First Travel Siap Refund Dana Jemaah

OJK Pastikan First Travel Siap Refund Dana Jemaah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2017 20:02 WIB
Foto: Suasana kantor First Travel (Vino-detikcom)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan izin operasi PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.

Ketua satuan tugas (satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai hasil pembahasan OJK, First Travel dan Kementerian Agama pihak travel akan menghentikan program umrah promo.

"Kami sudah bicara dan First Travel telah membuat pernyataan untuk menghentikan program umroh promonya," kata Tongam kepada detikFinance, Jumat (21/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, pihak First Travel juga akan memberangkatkan seluruh jemaah yang sudah membayar ongkos keberangkatan secara bertahap.

"Ini sudah komitmen dari First Travel," imbuh dia.

Tongam menjelaskan, jika ada nasabah yang meminta uang kembali atau refund akan tetap dilayani dengan pengembalian 30 sampai 90 hari kerja. Namun harapannya semua jemaah tetap diberangkatkan sehingga refund bisa diminimalisir.

"Sesuai pernyataan First Travel dana dikembalikan seluruhnya," ujar dia.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads