Himbara Minta BI Hati-hati Umumkan Bank Jangkar

Himbara Minta BI Hati-hati Umumkan Bank Jangkar

- detikFinance
Minggu, 08 Mei 2005 14:55 WIB
Jakarta - Bank Indonesia diminta untuk berhati-hati dalam mengumumkan bank jangkar (anchor bank). Kekhawatiran ini diperlukan karena situasi perbankan di Indonesia sangat rentan terhadap berbagai isu atau rumor.Himbauan kehati-hatian ini dipaparkan Ketua Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Sigit Pramono di sela-sela Workshop "Arah Konsolidasi Perbankan", Hotel Salak, Bogor, Minggu (8/5/2005) siang.Menurut Sigit yang juga Dirut BNI, Himbara secara resmi sudah mengirimkan surat ke Bank Indonesia (BI) untuk mengumumkan bank jangkar secara hati-hati. "Kayaknya sih bank jangkar tidak akan diumumkan terbuka. Alasannya, karena resikonya besar," kata mantan Executive Management Bank Mandiri ini.Ditempat yang sama, pengamat ekonomi Indef (Institute for Development of Economics and Finance), Aviliani, berdasarkan perhitungan size, maka setidaknya terdapat 22 bank yang laik menjadi bank jangkar.Menurut penjelasannya, jika konsolidasi perbankan berhasil, maka jumlah bank di Indonesia sebenarnya hanya cukup 50 bank saja. Sedangkan, saat ini sudah ada 134 bank."Tapi, kalau untuk bank-bank yang memilik segmen khusus seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat), jumlahnya bisa saja tetap banyak," jelas Aviliani yang juga juru bicara Indonesia Bangkit.Pembatasan KepemilikanSaat ini diperlukan adanya pembatasan kepemilikan saham di perbankan nasional. Alasan utamanya, sudah banyak bank bank nasional yang saham mayoritasnya di kuasai asing.Menurut ekonomi Indef, Aviliani, diberbagai negara, langkah pembatasan kepemilikan saham perbankan sudah lazim diterapkan. Di Australia, kepemilikan saham di perbankan di batasi maksimum 17 persen, sedangkan di Korea maksimum 30 persen.Menanggapi hal tersebut Sigit Pramono menyatakan, memang pembatasan kepemilikan saham di perbankan, baik itu oleh swasta mapupun pemerintah sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan agar tidak ada pemilik saham pengendali yang bisa melakukan moral hazard."Di negara yang paling liberal pun, kepemilikan saham di bank harus dibatasi, tidak hanya untuk publik, tapi juga pemerintahnya," beber Sigit.Namun demikin, lanjut sigit, untuk bank bank BUMN, jika pemerintah ingin melepas sahamnya, maka langkah yang paling tepat adalah dengan jalan secondary offering. (ism/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads