First Travel Ditutup Karena Kumpulkan Uang Pakai Skema Ponzi

First Travel Ditutup Karena Kumpulkan Uang Pakai Skema Ponzi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 24 Jul 2017 11:26 WIB
Foto: Suasana kantor First Travel (Vino-detikcom)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang dilakukan 11 entitas.

Satuan tugas (satgas) Waspada investasi OJK menyebut salah satu dari 11 entitas tersebut adalah PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing, OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana untuk paket promo umrah. Dalam promo ini paket umrah dipatok dengan harga Rp 14,3 juta padahal dari Kementerian Agama biaya umrah mencapai Rp 21 juta - Rp 22 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam mengatakan, First Travel mengaku awalnya memberikan subsidi kepada jemaah. Namun akibat subsidi ini pihak travel akhirnya merekrut jemaah baru untuk membiayai dan memberangkatkan jemaah yang sudah bayar.

"Jadi ada semacam gali lubang tutup lubang," ujar Tongam, Senin (24/7/2017).

Ini artinya, First Travel mendapatkan dana dari peserta baru yang menjadi anggota di paket promo tersebut.

"Jadi untuk menutupi dana orang-orang yang sudah membayar lebih dulu," imbuh dia.

Skema seperti ini sudah tidak asing lagi terjadi di Indonesia. Namanya adalah skema ponzi yang di banyak negara sudah dilarang.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan.
Pihak First Travel juga sudah membuat pernyataan antara lain :

a. First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.

b. First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

c. Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja.

d. First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan. (ang/ang)

Hide Ads