Kasus Umrah First Travel, MUI: Jangan Cari yang Murah

Kasus Umrah First Travel, MUI: Jangan Cari yang Murah

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 24 Jul 2017 20:08 WIB
Kasus Umrah First Travel, MUI: Jangan Cari yang Murah
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan lalu menghentikan kegiatan penghimpunan dana dari First Travel. Penghentian dilakukan karena jasa perjalanan ini bermasalah akibat memberikan promo umrah dengan harga yang kurang wajar.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan pihaknya melihat banyak hal yang tidak tepat di kegiatan promosi biaya umrah tersebut.

"Jadi jangan menggunakan jasa umrah yang menggunakan cara-cara itu, jangan cari yang murah, yang wajar saja. Kalau murah itu mencurigakan. Karena dia menyetor harga murah dari harga normal dan berpotensi terjadi penipuan," ujar Ketua umum MUI, KH Ma'ruf Amin di Gedung BI, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Dia mengatakan, masyarakat harus berhati-hati agar menggunakan biro jasa perjalanan yang menggunakan jalur normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini belum ada satupun jasa travel yang kami beri sertifikasi syariah. Yang kami akui MLM itu produk untuk jasa tidak ada termasuk umrah dan haji tidak ada yang sesuai syariah," ujarnya.

Ma'ruf mengatakan memang ada masalah pada First Travel karena modal yang digunakan berasal dari calon jemaah umrah.

"Keuntungan yang didapatkan tidak jelas, kan nanti penabung yang lebih dulu mendapatkan keuntungan, bagaimana yang belakangan? Unsur gambling-nya di sana, karena itu kita enggak bisa kasih syariah di sana (First Travel)," kata dia.
(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads