Apa itu skema Ponzi?
Skema investasi ini pertama kali dicetuskan oleh Charlez Ponzi pada 1920. Saat itu, Ponzi mempraktikkan arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang tarifnya berbeda di setiap negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema ini adalah investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Modus ini, mengiming-imingi investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibanding investasi lain dalam jangka pendek dengan keuntungan yang sangat tinggi. Nah, kelangsungan dari keuntungan yang tinggi itu membutuhkan pemasukan dari uang investor baru, ini untuk menjaga skema agar terus jalan.
Nah, Satuan tugas (satgas) Waspada Investasi OJK menemukan skema yang mirip dilakukan oleh PT First Travel Anugerah Karya Wisata alias First Travel.
Bedanya, kalau di investasi dijanjikan keuntungan tinggi, maka di First Travel dijanjikan umrah dengan harga murah. Kenapa bisa murah? Karena kekurangannya ditutup oleh jemaah lain yang masuk belakangan.
First Travel memiliki 3 produk perjalanan umrah, yaitu paket promo umrah, reguler dan VIP. OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana di paket promo umrah.
Sebab, paket promo biaya umrah yang dipatok First Travel harganya Rp 14,3 juta. Sementara di patokan Kementerian Agama, biaya umrah normalnya berkisar Rp 21-22 juta.
Menurut Tongam mengatakan, First Travel mengaku memberikan subsidi kepada jemaah. Namun akibat subsidi ini lama-lama pihak travel merekrut jemaah baru untuk membiayai dan memberangkatkan jemaah yang sudah bayar.
"Jadi ada semacam gali lubang tutup lubang," ujar Tongam saat dihubungi detikFinance, Senin (24/7/2017).
Ini artinya, First Travel mendapatkan dana untuk jemaah lama dari jemaah baru yang menjadi anggota di paket promo tersebut.
"Jadi untuk menutupi dana orang-orang yang sudah membayar lebih dulu," imbuh dia. (ang/ang)