Petugas dari pengadilan Negeri Depok, Suherman mengatakan dia mengantarkan surat panggilan untuk owner First Travel yakni Andika Surachman dari calon jemaah Andrian Muskan.
"Iya dilaporkan jemaah, untuk lebih jelasnya di pengadilan di sana ada informasi digugat oleh berapa orang, nomor perkaranya 46," kata Surachman saat ditemui di Kantor First Travel, Jumat (28/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih lanjutnya ke humas pengadilan negeri Depok saja ya, saya hanya bertugas memberitahu akan ada sidang," ujar dia.
Sekedar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang dilakukan 11 entitas.
Satuan tugas (satgas) waspada investasi OJK menyebut salah satu dari 11 entitas tersebut adalah PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.
Namun, pihak manajemen dinilai oleh jemaah belum bisa memberikan kepastian terkait pengembalian dana setoran atau keberangkatan jemaah. (ang/ang)











































