Menag: Izin Umrah First Travel Dicabut Karena Ingkar Janji

Menag: Izin Umrah First Travel Dicabut Karena Ingkar Janji

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 05 Agu 2017 21:10 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kisruh paket promo umrah di PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memasuki babak baru. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana di biro perjalanan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan umrah First Travel.

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"First Travel sebagai biro travel yang kelola perjalanan umrah kita tarik kembali izinnya, ini karena mereka beberapa kali ingkar janji dan kecenderungannya sangat mengkhawatirkan. Karena semakin banyak korban yang tidak bisa berangkat umrah sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ujar Lukman dalam diskusi forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan, meskipun izin dicabut namun kewajiban First Travel untuk memberangkatkan atau mengembalikan dana jemaah harus dilakukan.

"Pencabutan tidak menghilangkan kewajiban mereka. Pertama adalah memberangkatkan yang belum berangkat melalui biro travel yang lain dan mengembalikan dana yang sudah disetorkan oleh jemaah," tegas Lukman.

Penghentian izin ini tertuang dalam surat Pengantar Keputusan Menteri Agama nomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2017.

Surat tertuju kepada Andika Surachman selaku Pimpinan First Travel dengan alamat Jl Radar Auri No 1 RT 04 RW 05 Cisalak, Cimanggis Depok.


"Terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah," bunyi surat tersebut.

Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015. Pimpinan First Travel dapat melakukan sanggahan terhadap keputusan tersebut paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat keputusan ini. (hns/hns)

Hide Ads