Modus Penipuan UN Swissindo: Bayar Rp 600 Ribu, Utang di Bank Lunas

Modus Penipuan UN Swissindo: Bayar Rp 600 Ribu, Utang di Bank Lunas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 24 Agu 2017 11:18 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Satu lagi penipuan di sektor keuangan yang bikin heboh. Modusnya adalah bayar Rp 300-600 ribu, utang anda di bank lunas berapa pun nilainya.

Terlihat sangat luar biasa bukan? Hal-hal yang seperti ini memang harus dicurigai, karena ternyata ujung-ujungnya penipuan.

Praktik seperti itu yang dilakukan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo). Institusi ilegal ini akhirnya ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, sudah meminta UN Swissindo menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, pihaknya bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, Rabu 23 Agustus kemarin telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan," kata Tongam dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).


Isi surat tersebut adalah, pertama, UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai Rabu 23 Agustus 2017, karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Ketiga, berdasarkan hal tersebut, Sino meminta kepada seluruh nasabah UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan.

Caranya dengan memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 atau Rp 15,6 juta di Bank Mandiri. Voucher dan surat lunas ini bisa didapat dengan hanya menyetor Rp 300-600 ribu.

Selain itu, masih ada juga biaya lain yang dihitung secara persentase total utang yang akan dilunasi. Ditambah juga biaya administrasi.

"Untuk surat lunas masyarakat diminta antara Rp 300-600 ribu. Tapi masih ditambah kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari jumlah utang. Untuk voucher bervariasi antara Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu," ujarnya.


"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo. (ang/dnl)

Hide Ads