Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, UN Swissindo tak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana modus penipuan yang dilakukan oleh UN Swissindo?
Tongam menjelaskan, di beberapa daerah UN Swissindo membuka cabang dan perwakilan. UN Swissindo juga mendatangi rumah para korbannya secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, masyarakat yang tergiur dengan janji mereka diminta untuk membayar administrasi sebagai syarat penebusan sertifikat dan voucher.
Untuk mendapatkan surat lunas utang, masyarakat diminta membayar Rp 300.000 sampai Rp 600.000. Namun masih ditambah kewajiban untuk membayar sejumlah uang dari persentase jumlah utangnya.
"Untuk voucher M1 bervariasi antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000," ujarnya.
"Tapi pada kenyataannya, surat lunas dan voucher itu tidak bisa diterima oleh lembaga jasa keuangan dan voucher juga tidak dapat dicairkan. Ini penipuan," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan biaya administrasi ini maka merugikan masyarakat. Karena itu, satgas waspada investasi mendorong masyarakat yang tertipu untuk melapor ke pihak kepolisian.
Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 atau Rp 15,6 juta di Bank Mandiri.