"Kami dapat laporan dari masyarakat lewat media sosial dan laporan ke OJK soal adanya indikasi perusahaan investasi bodong itu, lalu ada juga potensi kerugian," kata Tongam dalam acara pelatihan wartawan, di Hotel Grand Savero, Sabtu (9/9/2017).
Dia menjelaskan, ke 11 entitas itu akan dipanggil pada 19 September 2017 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tongam, satgas akan memeriksa lebih lanjut izin kejelasan bisnis yang dijalankan. Jadi jika kedua aspek tersebut tidak memadai maka satgas akan menutup dan mencabut izin kesebelas entitas atau perusahaan tersebut.
Dia menyebut, satgas waspada investasi telah menghentikan kegiatan 44 entitas karena terindikasi investasi bodong.
Di antaranya adalah UN Swissindo, Koperasi Bintang, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dan Koperasi Segitiga Bermuda. (dna/dna)











































