Talk Fusion merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi informasi dan teknologi. Perusahaan yang berasal dari Florida, Amerika Serikat itu memasarkan produknya melalui sistem multi level marketing (MLM).
Talk Fusion mulai beroperasional di Indonesia pada tahun 2012 lalu. Setelah berjalan selama beberapa tahun, di awal Januari 2017, Talk Fusion sempat masuk dalam daftar 80 perusahaan tak berizin yang dikeluarkan OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar daftar dari OJK dan polisi itu, kami selaku member Talk Fusion memberhentikan segala kegiatan bisnis ini. Karena kami taat hukum," kata koordinator para korban Talk Fusion Kota Bandung, Aziz (43) usai mengadu ke OJK Jabar di Jalan IR H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (15/9/2017).
Pria yang berprofesi sebagai dokter ini mengatakan sudah pernah mengadu ke OJK Jabar terkait persoalan para anggota Talk Fusion. Pihaknya meminta kepada OJK Jabar untuk menghentikan aktivitas perusahaan Talk Fasion.
Lapor satgas investasi
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengadu kepada Polrestabes Bandung. Puluhan anggota ini juga mengdukan permasalahan ini kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Kami juga melaporkan terkait investasi bodong ini ke Bareskrim Polri. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan (petinggi Talk Fusion)," ungkap dia.
Dia menuturkan, satgas sudah memanggil petinggi Talk Fusion untuk mengklarifikasi persoalan izin yang belum tuntas. Selama pengurusan izin, Talk Fusion tidak boleh beroperasional. Talk Fusion pun menyanggupinya melalui surat pernyataan.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam surat pernyataan itu, Talk Fusion menyatakan tidak dapat melakukan kegiatan usaha ataupun perekrutan anggota baru karena tidak memiliki izin usaha. Pemberitahuan itu akan dilakukan melalui media massa.
"Dalam surat pernyataan itu menjanjikan pada tanggal 12 September akan memasang iklan di media di bebera provinsi besar. Tapi hingga saat ini belum ada iklan itu. Makanya kami ingin mengadu kepada OJK atas dasar ini," kata dia.
Ia memperkirakan ada sekitar 500 member Talk Fusion di Kota Bandung. Namun, anggota yang berusaha melaporkan Talk Fusion di Kota Bandung sekitar 20 orang.
"Sejauh ini hanya sebagian yang sadar, sisanya ada yang masih beroperasional, ada juga yang malu mau melapor. Kami tidak ingin ada korban lagi dengan masih beroperasinya Talk Fusion," jelas dia.
Menurutnya akibat investasi, pihaknya mengalami kerugian materi sekitar Rp 12 miliar. Uang tersebut, sambung dia, merupakan investasi dari puluhan anggota di Kota Bandung.
"Kerugian immaterial dari bisnis ini, hubungan pertemanan, persaudaraan kami rusak karena modus yang dijalankan melibatkan hubungan kedekatan," kata Aziz
OJK Jabar belum bisa memberikan keterangan terkait pertemuan dengan puluhan korban diduga investasi bodong tersebut. Pasalnya, kewenangan persoalan ini berada di OJK pusat. (hns/hns)