Nasabah Kartu Kredit Keluhkan Debt Collector Berlagak Preman

Nasabah Kartu Kredit Keluhkan Debt Collector Berlagak Preman

- detikFinance
Sabtu, 21 Mei 2005 12:51 WIB
Jakarta - Konsumen kartu kredit merasa gerah dengan kehadiran debt collector yang sengaja disewa oleh penerbitan kartu kredit. Mereka merasa terancam karena umumnya debt collector berlaku sewenang-wenang seperti preman. Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam dialog konsumen pengguna kartu kredit dan ATM yang diselenggarakan BI dan YLKI di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/5/2005).Berdasarkan data YLKI dari tahun 2002 hingga 2004, jumlah pengaduan terhadap kartu kredit (66 pengaduan), pembobolan ATM (13 pengaduan), layanan petugas (22 pengaduan), iklan (14 pengaduan), klausula baku (21 pengaduan), dan lain-lain (24 pengaduan).Peneliti YLKI, Yusuf Sofie menyebutkan, berdasarkan hasil survei YLKI terhadap nasabah kartu kredit dan ATM, ditemukan 901 masalah yang disampaikan terhadap 20 bank dan lembaga keuangan. Dalam survei itu ditemukan pengaduan yang cukup menonjol di 5 bank yakni Citibank (158 masalah), GE Finance (114 masalah), Bank Mandiri (105 masalah), HSBC (102 masalah), BNI (84 masalah). Selain itu, berdasarkan hasil temuan survei itu, 324 responden mengeluhkan praktek bunga berbunga, di antaranya keluhan kepada Citibank (59 responden), HSBC (43 responden), Bank Mandiri (38 responden), BNI (35 responden), ANZ Panin Bank (22 responden), Standard Chartered (16 responden) dan Bank Permata (13 responden). Adapun masalah debt collector juga menjadi masalah bagi responden, antara lain Citibank (49 responden), GE Finance (36 responden), HSBC (32 responden), Bank Mandiri (30 responden), BNI (27 responden), ANZ Panin (20 reponden), Standard Chartered (15 responden), BII (13 responden), Bank Danamon (11 responden), bank lain (2-9 responden).Berdasarkan survei, reponden juga mengeluhkan berbagai hal seperti masalah penolakan fasilitas, transaksi gagal, kekeliruan penagihan dan tagihan ganda. Sofie menyarankan agar diciptakan kepastian hukum dalam bisnis kartu kredit. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia juga didorong untuk mengubah paradigma agar penyelenggara jasa ini lebih memperhatikan kenyamanan nasabah. Sedangkan untuk masalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan, YLKI menyarankan untuk ditindaklanjuti keberadaan lembaga mediasi perbankan yang saat ini masih berupa wacana. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads