Talk Fusion sempat mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun yang dibutuhkan untuk beroperasi adalah izin kegiatan usaha.
"Izin Talk Fusion dari BKPM hanya izin prinsip, jadi tidak dapat digunakan untuk menjalankan usaha. Harus ada izin kegiatan usahanya. Inilah pelanggaran yang dilakukan oleh Talk Fusion saat ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing saat dihubungi detikFinance, Jumat (6/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion.
Dari laman resmi bkpm.go.id tercantum Perusahaan global E-CommerceTalk Fusion telah mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas rencana bisnisnya di Indonesia.
Melalui Izin Prinsip No. 1399/1/IP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh BKPM pada 7 April 2017, Talk Fusion mendapatkan pengakuan dan persetujuan awal dari Pemerintah Indonesia untuk membuka usahanya di Indonesia.
Pada 12 April 2017, Talk Fusion telah mengukuhkan kehadirannya di Indonesia dengan pengesahan badan hukum bernama PT Talk Fusion Indonesia (PT TFI) dan resmi berdomisili di Kota Surabaya. (dna/dna)