Agunan 22 Debitur Kredit Macet Bank Mandiri Capai 291 %
Rabu, 25 Mei 2005 11:28 WIB
Jakarta - Manajemen Bank Mandiri menegaskan, jumlah agunan 22 debitur yang menurut BPK mengalami kredit macet sudah cukup aman, yakni mencapai Rp 35,4 triliun atau 291 persen dari nilai kreditnya. Sementara total baki kredit 22 debitur itu mencapai Rp 12,2 triliun. Demikian Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Agus Mertayasa yang menjadi juru bicara Bank Mandiri saat raker dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2005). Saat raker itu, Wayan Agus menjadi juru bicara karena Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo tidak bersedia menjadi juru bicara dengan alasan masih menjabat sebagai Dirut Bank Permata. Seluruh jajaran direksi dan komisaris baru Bank Mandiri hadir dalam raker tersebut. Diakui Wayan Agus, berdasarkan pemeriksaan BPK disebutkan bahwa sistem pengambilalihan intern di Bank Mandiri sudah bagus. Namun BPK menemukan 28 kasus karena ada beberapa kelemahan yang ada di Bank Mandiri.Beberapa kelemahan di Bank Mandiri menurut BPK adalah pertama, proses pengelolaan kredit dianggap belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, penyelesaian kredit dan restrukturisasi belum optimal. Ketiga, pengawasan kredit belum optimal. Keempat, belum ada ketentuan tertulis mengenai beberapa jenis kredit. Kelima, pencadangan NPL menimbulkan berkurangnya potensi pendapatan lain-lain. Pengadaan TI Bank MandiriDalam kesempatan itu Wayan Agus juga memaparkan soal pengadaan program Teknologi Informasi (TI) Bank Mandiri selama periode 2001 hingga 2003. Dijelaskan, dari total anggaran yang disediakan sebesar US$ 200 juta, telah terealisir penggunaannya sebesar US$ 173,3 juta yang terdiri dari pengeluaran tahun 2001 sebesar US$ 74,1 juta, tahun 2002 sebesar US$ 61,3 juta dan tahun 2003 sebesar US$ 37,9 juta. Berdasarkan penggunaannya, dana tersebut untuk pengadaan hardware mencapai US$ 78,2 juta, software US$ 37,6 juta dan service sebesar US$ 57,5 juta. Wayan Agus mengaku, dalam pengadaan program TI, bank Mandiri sudah mengacu pada SK dan SE tentang pengadaan barang dan jasa. Pada saat Wayan Agus menjelaskan program TI, sejumlah anggota DPR seperti Rizal Djalil dan Dudi Makmun Murod menginterupsi untuk meminta penjelaskan proses pengadaan TI tersebut. Mereka menilai, pengadaan TI harus mengacu pada Keppres tentang pengadaan barang dan jasa. "Kita ingin tahu bagaimana proses tender dan siapa saja pemenang tendernya," kata Dudi. Dalam penjelasannya, prosedur Bank Mandiri untuk pengadaan program TI dimulai dengan penentuan bujet di RUPS hingga pembentukan tim pengadaan dan belum menyebutkan bagaimana proses pemenang tender dan siapa pemenangnya.
(qom/)











































