"Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional," jelas BI dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman, Senin (23/10/2017).
Sebelumnya, BI telah membuka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS untuk mata uang yen (JPY) pada 12 Juli 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang EUR dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar 1.000.000 euro (satu juta euro) dengan kelipatan penawaran sebesar 100.000 euro (seratus ribu euro) dan tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan," papar BI dalam penjelasannya.
Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Melalui kebijakan BI tersebut, diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.
"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah," tutup BI. (wdl/wdl)