BI selaku regulator menghentikan layanan isi ulang PayTren akibat belum berizin. Aktivasi bisa dilakukan sampai perusahaan memenuhi persyaratan dokumen yang diminta oleh BI dan perizinan sudah dikeluarkan.
Sebagai Komisaris Utama PayTren, Yusuf menjelaskan penangguhan atau suspend yang dilakukan oleh BI beberapa waktu lalu demi keamanan pengguna dan pebisnis PayTren. "Kami memahami kekhawatiran regulator, harus secure dan menjaga masyarakat yang sudah menyetorkan uang ke platform PayTren," kata Yusuf kepada detikFinance, Senin (23/10/2017).
Penghentian yang dilakukan oleh BI karena entitas uang elektronik tersebut memiliki floating fund atau dana yang beredar di atas Rp 1 miliar. Yusuf Mansur menceritakan, telah menginformasikan kepada pengguna PayTren terkait pengajuan izin ke regulator. Yusuf mencontohkan, jika dia tak benar-benar serius menjalankan bisnisnya, maka dia tidak berani mengajukan izin .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, saat ini uang yang telah didepositkan, masuk ke perbankan. Namun pihaknya hanya menyediakan platform, sistem teknologi dan saluran komunikasinya. "Dalam menjalankan ini, Allah kasih saya orang-orang terbaik, anak muda yang soleh dan soleha serta pelanggan yang manis-manis," imbuh dia.
Yusuf menjelaskan, PayTren memiliki mimpi untuk Indonesia. Seperti bisa melayani pembayaran jalan tol. Kemudian, dari PayTren diharapkan, bisa memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam beribadah. "Misalnya dalam pembayaran listrik, orang bisa wudhu dong terus bisa shalat, hal-hal itu yang tidak bisa terbeli di dunia, PayTren harapannya memang akan mengubah," ujar dia.
Yusuf menyebutkan saat ini sudah ada sekitar 1,6 juta pelanggan PayTren, dengan transaksi pembayaran listrik per bulan 800.000 kali. Menurut dia, saat ini PayTren sedang menunggu perizinan dari BI. Pasalnya, saat ini perusahaan sudah memenuhi syarat sebagai pengajuan izin. "Kita lagi tunggu nasib nih, perhitungan Oktober atau November ini bisa keluar, kalau sudah jalan, Insya Allah unstopable dengan izin Allah ya," ujarnya.
Dia menyebut, tidak takut jika memang regulator tak memberikan izin kepada PayTren. Menurutnya, dia bisa mengambil langkah co-branding dengan penerbit uang elektronik lain. Yusuf menjelaskan, saat ini PayTren adala 100% e-Money yang dimiliki oleh anak bangsa dan tanpa campur tangan asing.
Selain menunggu perizinan dari BI soal uang elektronik, Yusuf Mansur juga sedang menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PayTren Aset Management (PAM). Dia menceritakan pembentukan aset manajemen bermula ketika dirinya diberi sanksi oleh OJK pada 2012-2013 setelah mengadakan investasi patungan. "Waktu itu OJK panggil saya dan diberi sanksi edukasi untuk belajar," imbuh dia.
Menurut dia, OJK mendorong dia untuk membuat manager investasi syariah secara penuh. "Dulu kan sempat buat koperasi merah putih, tapi kan nggak seksi ya koperasi agak-agak miring, kemudian OJK minta manager investasi syariah, full divisi syariah, kami sudah ajukan tinggal di OJK-nya saja," ujarnya. Saat ini yang sedang diajukan adalah produk reksa dana pasar saham syariah dan pasar uang syariah. (mkj/mkj)