LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan. Saat ini LTV tercatat 85% jadi uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15%.
Secara spasial artinya aturan akan diterapkan berbeda secara wilayah atau geografis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dengan menerapkan LTV spasial nantinya diharapkan bisa memunculkan permintaan kredit properti dan KPR berdasarkan kapasitas dan kapabilitas ekonomi suatu daerah atau wilayah.
Dari laporan keuangan BNI penyaluran KPR/mortgage loan kuartal III 2017 tercatat Rp 36,05 triliun melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 36,34 triliun.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan kajian LTV spasial dinilai baik untuk meningkatkan kualitas kredit.
"Jadi penyaluran bisa disesuaikan dengan kondisi per daerah, jadi tidak sembarangan dalam menyalurkan kredit," kata Jahja. (dna/dna)











































