Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, OJK sudah memanggil manajemen Danamon untuk memberikan penjelasan.
"Kami sudah panggil, intinya manajemen mengatakan bahwa Danamon dilirik MUFG. Tentunya bank juga wajib menginformasikan kegiatan dan persyaratannya ke pemegang saham sesuai dengan langkah-langkah di pasar modal," kata Heru di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Heru OJK juga akan meminta investor asing tersebut untuk menyampaikan rencananya secara konkrit, bagaimana bisa membantu kontribusi ke ekonomi nasional.
"Misalnya mereka harus memberikan kredit khusus ke infrastruktur dan mendukung program pemerintah. Jangan sampai datang hanya memberikan kredit ke perusahaan Jepang. Harus mampu membuat rencana bisnis yang bisa topang pertumbuhan ekonomi nasional," jelas dia.
Saat ini OJK memiliki ketentuan asing boleh memiliki 40% saham bank di dalam negeri. Namun boleh lebih dari itu jika investor menunjukkan komitmennya secara real untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kita lihat misalnya kredit ke proyek infrastruktur, UMKM nanti kita akan melihat kalau bisa ke situ boleh lebih dari 40%," ujarnya.