PBI 7/2005 Harus Direvisi

Dinilai Kontraproduktif

PBI 7/2005 Harus Direvisi

- detikFinance
Rabu, 01 Jun 2005 10:34 WIB
Jakarta - Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/2/PBI/2005 tentang kualitas aktiva produktif mendapat kritik dari berbagai pihak. Alasannya, PBI tersebut kontraproduktif bagi bank yang manajemen risikonya bagus."Saya melihat PBI ini layak untuk direvisi total, karena akan menyeret bank yang manajemen risikonya bagus disamakan dengan bank yang manajemen risikonya buruk," kata anggota Komisi XI DPR Dradjat H Wibowo dalam perbincangannya dengan detikcom, di Jakarta, Rabu (1/6/2005).Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7 Tahun 2005 itu, terdapat satu konsep yang disebut "one obligor". Dengan konsep itu, misalnya, ada satu debitor dibiayai lima bank dan mendapat nilai dua (tingkat kolektabilitas dalam perhatian khusus) dari satu bank. Namun, jika bank lainnya memberi nilai lain, misalnya, kolektabilitas tiga atau empat, bank yang memberi kolektabilitas dua harus bersedia menurunkan kolektabilitas debitor itu menjadi tiga atau empat juga.Melihat ketentuan itu, Dradjat Wibowo menjelaskan, hal ini akan berpengaruh pada keengganan bank untuk menyalurkan kredit secara konsorsium. "Jadi ini akan memberikan disinsentif bagi kredit konsorsium. Padahal kredit konsorsium ini kan untuk menyebarkan risiko suatu kredit," ungkap anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.Dradjat melihat setidaknya ada dua alasan mendasar kenapa PBI tersebut perlu direvisi total. Pertama, jika PBI ini diterapkan maka akan menghukum bank yang manajemen risikonya bagus menjadi disamakan dengan bank yang manajemen risikonya buruk. Kedua, akan memberikan disinsentif bagi penyaluran kredit konsorsium."Kalau melihat semangatnya, saya sangat mendukung dikeluarkannya PBI ini. Karena PBI ini kan untuk meningkatkan aspek prudential. Cuma memang dalam pelaksanaannya perlu ada perubahan-perubahan," ujarnya.Laba BerkurangDradjat Wibowo juga melihat, dampak lanjutan dari penerapan PBI ini adalah berkurangnya laba perbankan nasional. Hal itu disebabkan bank mesti meningkatkan pencadangan atau penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).Seperti diketahui, Bank Mandiri dari laporan keuangannya triwulan I-2005 menyebutkan laba bersihnya turun hingga 70,2 persen menjadi Rp 519 miliar. Hal itu terkait dengan penerapan peraturan BI tersebut. Diyakini bank-bank lain juga akan turut terpengaruh. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads