Lantas, perlukah menyiapkan dana darurat untuk jaga-jaga mengalami kecelakaan? Pada dasarnya menyiapkan dana darurat atau emergency fund wajib dilakukan setiap orang, sebab, banyak ketidakpastian yang bisa terjadi di dalam kehidupan, salah satunya kecelakaan.
"Ya, dana darurat itu memang wajib. Salah satu kebutuhan dana darurat itu yaitu kecelakaan tadi. Dalam kehidupan kita kan penuh dengan ketidakpastian. Jadi bisa saja kecelakaan, salah satunya," kata Chairman & President, IARFC Indonesia, Aidil Akbar kepada detikFinance, Jumat (18/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dana darurat wajib dimiliki oleh setiap orang baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah. Untuk besaran dana darurat yang dibutuhakan, hal tersebut tergantung pada jumlah penghasilan bulanan dan tanggungan.
Pada seseorang dengan status belum menikah dibutuhkan dana darurat sebesar 3 kali dari jumlah penghasilan setiap bulannya. Jika telah berkeluarga dengan dua tanggungan dibutuhkan dana darurat sebesar 6 kali dari jumlah penghasilan setiap bulannya.
Sedangkan untuk seseorang dengan lebih dari dua tanggungan dibutuhkan dana darurat 12 kali dari jumlah penghasilan setiap bulannya.
"Jadi kita hitung jumlah penghasilan bulanan dan tanggungannya. Jadi kalau dia single hitungannya (dana darurat) perlu minimum 3 bulan dari penghasilan atau pengeluaran bulanan. Jadi kalau gaji Rp 5 juta maka dibutuhkan dana darurat Rp 15 juta," jelas Aidil.
"Kalau sudah berkeluarga minimum dibutuhkan gaji 6 bulan. Misalnya penghasilan Rp 5 juta maka dibutuhakan dana darurat sebesar Rp 30 juta," terang Senior Financial Advisor, AAM and Associates itu.
Dana darurat tersebut bisa diperoleh dengan cara menyisihkan uang setiap bulannya. Misalnya, pada seorang yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan maka setiap bulannya bisa menyisihkan uang Rp 1 juta selama 15 bulan agar terkumpul dana darurat tersebut.
"Misalnya setiap bulannya bisa sisihkan Rp 1 juta dari gaji kamu ya sisihkan sejuta selama 15 bulan," terangnya.
Ia menambahkan, selain digunakan sebagai untuk kecelakaan, dana darurat tersebut juga berfungsi untuk mengatasi masalah tak terduga seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), sakit dan meninggal.
"Selain kecelakaan, ada PHK, sakit kan kadang punya asuransi tapi rumah sakit pasti mau layanin dulu yang punya cash atau meninggal kan butuh uang banyak untuk biaya gali kubur, kafan, tenda dan sebagainya," pungkasnya. (hns/hns)