Nabrak Tiang Terus Benjol Segede Bakpao? Ini Pentingnya Ikut BPJS

Nabrak Tiang Terus Benjol Segede Bakpao? Ini Pentingnya Ikut BPJS

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 18 Nov 2017 10:20 WIB
Nabrak Tiang Terus Benjol Segede Bakpao? Ini Pentingnya Ikut BPJS
Foto: Istimewa/detikcom
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan. Mobil Fortuner yang ditumpanginya rusak akibat menabrak tiang lampu jalan.

Setelah kecelakaan itu terjadi, Novanto dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Dia dikabarkan mengalami gegar otak karena kepalanya terbentur dan mengalami benjol segede bakpao.

Tentu bagi seorang pejabat sekelas Ketua DPR tak begitu berarti uang yang dikeluarkan untuk biaya rumah sakit akibat kecelakaan. Jika itu masyarakat kecil, bak sudah jatuh tertimpa tiang, mengalami luka-luka juga harus merogoh kocek untuk biaya pengobatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus khawatir. Sebab ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Lalu apa saja manfaatnya?

Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Bandjar Utoh, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan terlindungi jika terjadi kecelakaan bukan hanya di lingkungan kerja, tapi juga saat perjalanan menuju tempat kerja, atau pun pulang ke rumah.

"Kalau di luar jam kerja itu pergi dan pulang kerja. Asalkan dalam rute yang bisa dijelaskan tidak abnormal. Misalnya rumahnya di Bintaro kantornya di Gatot Subroto, kalau pulangnya lewat Sunter, itu enggak normal. Jadi yang wajar," tuturnya saat dihubungi detikFinance.

Nah untuk perlindungannya, JKK memberikan pengobatan tanpa batasan biaya yang sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan kata lain tanpa punya asuransi tetap aman.

Selain itu, jika harus mengalami pemulihan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan pengganti upah 100% sesuai upah yang dilaporan selama 6 bulan pertama. Untuk 6 bulan kedua 75% dari gaji, 6 bulan ketiga 50%, begitu seterusnya.

"Lalu jika sampai meninggal, maka peserta bisa mendapatkan tunjangan berupa 48 kali upah," tambahnya.

Namun menurut sepengetahuan Irvan, Anggota DPR bukan merupakan pihak yang wajib ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun BPJS Ketenagakerjaan juga membuka diri untuk peserta informal.

Kendati begitu, memiliki jaminan sosial terbilang penting. Sebab menurut catatan Irvan, saat ini jumlah kasus kecelakaan kerja dari awal tahun hingga Oktober 2017 sudah mencapai 100.664 kasus.


"(Dari angka itu) kecelakaan kerja di jalan raya 27%, 13% kecelakaan di luar kantor dan 60% di lingkungan kantor," tuturnya.

Jika dihitung maka, jumlah kasus kecelakaan kerja di jalan raya dari awal tahun hingga Oktober yang tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan mencapai 20.132 kasus. Angka itu terbilang besar meskipun kasus kecelakaan kerja di lingkungan kantor lebih banyak yakni 60.398 kasus.

"Masi besar di lingkungan kantor, tapi itu termasuk yang besar juga," tuturnya.

Oleh karena itu, ikut dalam program jaminan sosial cukup penting. Hal itu untuk mengantisipasi jika pekerja bernasib naas seperti yang dialami Novanto.


Lalu untuk BPJS Kesehatan juga ternyata bisa dimanfaatkan jika terjadi kecelakaan. Biaya rumah sakit tentu bukan masalah bagi pejabat negara seperti Novanto. Namun jika mau Novanto bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan.

Humas BPJS Kesehatan, Novi Hidayat menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan merupakan semua pekerja penerima upah, termasuk pejabat negara seperti Novanto.

"Seluruh penduduk Indonesia wajib, pejabat negara juga, kan dia digaji," tuturnya saat dihubungi detikFinance.

Dia menjelaskan, untuk iuran bagi pejabat negara juga sama yakni 5% dari gaji atau upah per bulan. Di antaranya 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.

Namun manfaat BPJS Kesehatan tidak serta merta bisa digunakan untuk biaya rumah sakit akibat kecelakaan. Sebab ada beberapa kategori kecelakaan di jalan raya ditanggung oleh Jasa Raharja, seperti kecelakaan ganda.

Novi menjelaskan ada beberapa tahapan jika ingin memanfaatkan Kartu BPJS Kesehatan. Dalam hal kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama atas biaya pelayanan kesehatan Jasa Raharja yang akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp 20 juta.


Apabila biaya pengobatan peserta melebihi plafon penjaminan PT Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan membayar selisih antara tarif plafon Jasa Raharja dikurangi plafon.

"Kecelakaannya harus dibuktikan. Di IGD RS sudah ada mekanisme verifikasi. Biasanya diminta surat kepolisiannya dan ada sistem pemberitahuan ke Jasa Raharja-nya. Jadi ada kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Keposlian dan Jasa Raharja," tambahnya.

Namun jika kecelakaan tunggal seperti yang dialami Novanto maka sepenuhnya bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan. Itupun jika Novanto ingin memanfaatkannya. Selain itu perlu dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut benar terjadi tanpa rekayasa. Dibutuhkan BAP dari Kepolisian.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads