Penerapan PBI 7/2005 Diminta Perhatikan Masa Transisi

Penerapan PBI 7/2005 Diminta Perhatikan Masa Transisi

- detikFinance
Senin, 06 Jun 2005 15:12 WIB
Jakarta - Penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tentang kualitas aktiva produktif diharapkan dilakukan dengan memperhatikan masa transisi. Pasalnya, selain harus disosialisasikan kepada perbankan, PBI juga harus disosialisasikan kepada nasabah."Penerapan PBI harus ada masa transisinya. Untuk itu, kami akan berunding dengan pihak otoritas (BI) di ruang tertutup untuk kebaikan," kata Ketua Perbanas Agus Martowardojo di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2005). Menurut Agus, dari sisi substansi, PBI itu cukup bagus bagi perbankan. Tetapi implementasinya perlu masa transisi. Menyangkut diterapkannya konsep one obligor one project, kata Agus, semestinya konsep itu jangan terlalu kaku, meskipun pihak perbankan pun perlu menerapkan prinsip kehati-hatian.Selain itu, pihak perbankan perlu menyosialisasikan ke nasabah, karena dalam PBI itu, nasabah juga diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangan yang sudah diaudit."Tapi secara substansi, kita mendukung penerapan PBI itu. Cuma mungkin masing-masing bank perlu melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk penerapannya," kata Agus. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads