Hal ini ternyata menjadi perhatian serius Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Bagi rakyat Indonesia nampaknya yang sering dimunculkan karena menunjukan harganya makin tinggi ini dilirik sebagai salah satu bentuk investasi," kata Sri Mulyani di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cetak Rekor Lagi, Bitcoin Tembus Rp 190 Juta |
Regulator, kata Sri Mulyani perlu untuk menyiapkan batasan, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sebab tidak ada yang memastikan nilai yang mencapai US$ 14.000 atau Rp 190 juta tersebut bisa naik terus atau bertahan dalam jangka panjang.
"Proteksi terhadap mereka yang akan menggunakan barang/komoditas untuk apakah sebagai investasi atau tujuan lagi harus tetap di dalam konteks keamanan investasi atau rambu-rambu peraturan UU di bidang keuangan dan mata uang," ungkap dia.
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang tengah dalam mempersiapkan batasan tersebut.
"Kalau dia menyangkut sebagai alat pembayaran atau alat investasi maka OJK yang harus keluarkan statement mengenai apakah barang atau produk seperti itu memang aman untuk investasi," tukasnya. (mkj/mkj)