Penghargaan yang diterima langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto ini diberikan langsung pada penutupan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Menurut Agus, penghargaan ini diterima berdasarkan evaluasi KPK atas pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan selama periode Januari-Desember 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan Agus, integritas menjadi salah satu nilai yang ditanamkan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan roda organisasi untuk mewujudkan perlindungan paripurna bagi seluruh pekerja di Indonesia.
"Penghargaan dari KPK ini merupakan kado Istimewa yang BPJS Ketenagakerjaan terima dalam usianya ke 40 Tahun tepat pada tanggal 5 Desember 2017 beberapa hari lalu. Berawal pada era Perum Astek (1977 - 1990), PT Astek, Persero (1984 - 1992), PT Jamsostek, Persero (1995 - 2013), dan BPJS Ketenagakerjaan (2014 - sekarang)," terang Agus.
Dia mengungkapkan, raihan tersebut tak lepas dari perjuangan bersama semua stake holder di lembaganya dari direksi, dewan pengawas, karyawan, hingga mitra kerja untuk menjadi institusi yang bersih, menjunjung tinggi integritas, bebas dari korupsi, gratifikasi, dan suap.
"Integritas adalah key success faktor yang utama bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa dapat melayani Indonesia dengan sebaik-baiknya. Sebagai institusi yang mengelola dana pekerja, penghargaan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pekerja kepada kami. Penghargaan ini juga akan memacu seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa berjuang menegakkan integritas", pungkas Agus. (idr/hns)











































