BI Isyaratkan Review PBI Nomor 7/2005

BI Isyaratkan Review PBI Nomor 7/2005

- detikFinance
Selasa, 07 Jun 2005 23:57 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengisyaratkan akan melakukan review atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 tahun 2005 tentang kualitas aktiva produktif. Namun paling cepat review itu baru dapat dilakukan tahun depan."Kita akan mereview pada waktunya. Kalau tidak tahun depan ya tahun depannya lagi. Memang kita harus sesuaikan aturan dengan keadaan yang berkembang dari waktu ke waktu," kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah usai mengikuti raker dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/6/2005) malam.Menurut Burhanuddin berdasarkan aturan yang ada, BI bisa melakukan review atas suatu peraturan setelah peraturan itu berlaku satu tahun sesuai dengan tanggal penerbitannya. Namun jika aturan tersebut dianggap tidak terlalu bervariasi maka bisa dilakukan review dua tahun kemudian."Jadi ini harus konsisten dengan jadwalnya. Jangan sampai karena ada saran atau desakan kita ubah begitu saja, walaupun saya mendengarkan apa yang disampaikan oleh berbagai pihak," kata Burhanuddin sembari mengungkapkan dalam penyusunan PBI itu sudah dikonsultasikan ke semua pihak.BI akan terus membuka ruang bagi saran dan masukan mengenai review PBI Nomor 7 Tahun 2005 itu. Karena selama ini ada forum break fast meeting dengan Perbanas dan Himbara setiap bulan. Sedangkan dengan bank-bank kecil ada forum khusus untuk melakukan pertemuan berkenaan dengan konsolidasi perbankan. (mar/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads