Contohnya, Paytren, BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee dan GrabPay milik Grab. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean, menjelaskan dalam proses perizinan, BI memiliki sejumlah faktor yang harus dipenuhi, misalnya perlindungan konsumen.
"Jadi kami tidak sekedar mengumpulkan dokumen lalu selesai. Karena sebagai otoritas sistem pembayaran, kami jadi tempat bertanya oleh konsumen yang bermasalah. Kami mau semuanya selesai dan tetap mengacu perlindungan konsumen," kata Eni dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat bukti kesiapan mereka, mulai dari kesiapan risiko operasional, risiko hukum, risiko likuiditas dan bagaimana memitigasi risikonya tersebut," ujar dia.
Selanjutnya, perusahaan juga harus memegang ketentuan anti pencucian uang (APU) dan pendanaan terorisme. Menurut dia ini harus diperjelas dan diperkuat, bagaimana sistem bisa meyakinkan identitas yang dikirimkan sesuai atau tidak dengan pemilik akun.
"Jadi sistemnya harus bisa mendeteksi, ini cocok enggak identitasnya, asli enggak. Ini kan server base, kalau chip base tidak perlu seperti ini karena jumlahnya tidak terlalu besar," imbuh dia.
Dia menambahkan, keamanan sistem informasi ini harus memiliki laporan audit sistem informasi. Perusahaan harus memenuhi laporan tersebut dengan standarisasi yang sudah ditetapkan oleh BI.
"Mereka harus memiliki rencana lanjutan. Ada yang bilang izin kok lama sekali, bukan kami tidak mendukung. Kami terus mendukung perkembangan inovasinya, karena perkembangan sistem informasi bukanlah hal yang main main. Tapi harus jelas keamanan sistemnya," tutur Eni. (hns/hns)











































