MK Restui Nikah Sekantor, Bos BRI: Tentu Tidak Boleh Satu Bagian

MK Restui Nikah Sekantor, Bos BRI: Tentu Tidak Boleh Satu Bagian

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 17 Des 2017 11:21 WIB
Foto: Ilustrasi: Zaki Alfarabi
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi membawa kabar bahagia bagi para sejoli yang jatuh cinta dengan teman kantornya. MK telah mengabulkan permohonan bahwa diperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor.

Para perusahaan pun kini mulai mengkaji kebijakannya, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Bank BUMN ini akan mulai mempertimbangkan kebijakan yang pas untuk mengakomodir karyawan yang menikah dengan teman kantornya.

"Kalau itu aturan ya kita harus laksanakan. Kalau selama ini kan memang enggak boleh, tapi dengan putusan itu maka kami akan coba kaji kembali seperti apa," kata Direktur Utama BRI Suprajarto di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun Suprajarto menegaskan, bahwa karyawan pasangan suami istri di BRI tidak boleh dalam satu divisi yang sama. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu kerja tim.

"Tapi tentu tidak boleh dalam satu bagian," tuturnya.

Menurutnya, bank tidak seperti perusahaan kebanyakan. Dibutuhkan upaya untuk menjaga kredibilitas, sehingga keputusan terkait pasangan suami istri dalam satu perusahaan harus diambil dengan bijak.


"Kami akan diskusi dulu, karena kalau bank beda dengan kantor lain. Bank ini ada risiko-risiko operasional, ada risiko reputasi dan sebagainya yang harus kita jaga. Sedikit berbeda dengan institusi yang lain, karena kita kan institusi keuangan yang ujungnya kepercayaan," tandasnya.

(zlf/zlf)

Hide Ads