Tak Ada Aturan Internasional, Jerman Larang Transaksi Bitcoin

Tak Ada Aturan Internasional, Jerman Larang Transaksi Bitcoin

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2018 11:14 WIB
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta - Nilai tukar uang virtual, bitcoin terus berfluktuasi setiap harinya. Hal ini menyebabkan sejumlah negara mengeluarkan kebijakan atau larangan bagi masyarakat untuk mengurangi peredaran uang virtual ini.

Salah satunya Jerman, melalui bank sentral, Jerman mengungkapkan untuk melarang cryptocurrency termasuk bitcoin, karena jenis mata uang itu butuh aturan berskala internasional. Hal ini karena, aturan nasional atau regional yang dibuat masing-masing negara belum cukup kuat untuk diterapkan.

Mengutip Reuters, Selasa (16/1/2018), anggota dewan Bundesbank Jerman, Joachim Wuermeling menyebutkan, seluruh otoritas di dunia, khususnya di Asia saat ini sedang berusaha untuk menghentikan arus liar harga bitcoin yang saat ini disebut sebagai aset digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, aturan secara nasional di suatu negara tidak akan mampu untuk menanggulangi fenomena mata uang virtual ini. "Aturan soal uang virtual ini bisa diterapkan jika ada kerja sama dari sejumlah negara, jika hanya dari satu negara, jelas sangat terbatas kekuatannya," kata Wuermeling.

Selain Jerman, sebelumnya otoritas keuangan di China juga telah melarang initial coin offering. Mereka mengambil tindakan dengan menutup bursa perdagangan cryptocurrencies dan penambangan bitcoin. Namun, aktivitas tersebut masih dilakukan oleh masyarakat, namun secara ilegal.



Kemudian Korea Selatan, juga menjadi negara yang melarang beredarnya uang kripto. Karena uang kripto dinilai memiliki spekulasi yang tinggi. Lalu, negara anggota Uni Eropa bulan lalu sepakat untuk mengetatkan aturan terkait bitcoin dan uang virtual lainnya, hal ini untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. v (zlf/zlf)

Hide Ads