OJK: Jangan Percaya ke 'Sekte' Penghapus Utang

OJK: Jangan Percaya ke 'Sekte' Penghapus Utang

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 19 Feb 2018 11:18 WIB
Markas UN Swissindo di Cirebon. Foto: Sudirman Wamad
Jakarta - United Nation Trust International Orbit (UN Swissindo) beberapa waktu lalu kembali menjadi perbincangan. Sebab, lembaga ini sempat ditutup oleh Satgas Waspada Investasi namun ternyata masih beroperasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat agar jangan percaya kepada lembaga seperti UN Swissindo yang mengklaim mampu melunasi utang.

"Jangan percaya, ke lembaga yang mampu melunasi utang masyarakat. Tidak benar itu kalau mereka memiliki uang dan emas dalam jumlah besar," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Senin (19/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kegiatan UN Swissindo ini tak memiliki izin sehingga diduga ilegal. Tongam mengungkapkan, surat lunas utang yang dikeluarkan UN Swissindo pasti ditolak oleh bank atau perusahaan pembiayaan.

"Surat yang mereka keluarkan itu akan ditolak bank atau perusahaan pembiayaan, karena memang tidak ada dasarnya," jelas dia.


Swissindo World Trust International Orbit mengaku sebagai organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kemanusiaan dan memiliki nomor sertifikat QR-154-321-CO-003496 M, and UBS NO: UNSAG/SBG/6118/045/RS.DRS/01/VII/2001-15, dan memiliki total 78.033.015.393 (78 juta kilogram emas dan platina.

Dengan mandat membebaskan manusia dari utang dengan metode sistem pembayaran 1-11 dan menciptakan ekonomi baru dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 1 Quintillion.

Pengurus UN Swissindo mengklaim misi pelunasan utang ini pertama kali digagas oleh Presiden Pertama Indonesia Ir Soekarno dan Presiden AS John F Kennedy dengan Green Hilton Memorial Agreement. Permintaan khusus 11110 untuk membebaskan sistem perbudakan finansial dan membawanya ke surga. Mereka juga mengaku sudah mendapatkan legalitas dari Mahkamah Agung SPRIN NO. UN-81704/009 M1 pada 2016 lalu.

(ang/ang)

Hide Ads