Meski Mandulkan Badan Supervisi, DPR Tak akan Amandemen UU BI
Kamis, 23 Jun 2005 13:45 WIB
Jakarta - DPR belum berniat mengamandemen UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI), meski banyak menuai protes karena dinilai memandulkan Badan Supervisi BI."Kalau untuk mengamandemen, belum saat ini, karena baru tahun 2004 undang-undang itu diamandemen," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Max Moein di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2005).Max menjelaskan, kalau pun saat ini Badan Supervisi dinilai kewenangannya sangat terbatas, maka perlu diuji terlebih dahulu keefektifannya selama satu periode atau tiga tahun ke depan."Biarlah berjalan satu periode selama tiga tahun. Kalau ditemukan kekurangan, baru kita pikirkan untuk mengamandemen," kata Max.Ia berpendapat, Badan Supervisi yang merupakan kepanjangan tangan DPR memang tidak dibentuk untuk mencampuri independensi Bank Sentral."Kalau DPR bisa mencampuri berbagai kebijakan BI seperti kebijakan moneter lewat Badan Supervisi, maka independensi BI akan hilang," katanya. Max menilai, dengan kehadiran Badan Supervisi, setidaknya DPR bisa mengetahui kegiatan operasional bank sentral, seperti pencetakan uang. Anggota Badan Supervisi, Widigdo Sukarman mengakui, dilihat dari tugas dan wewenang Badan Supervisi kelihatannya tidak terlalu sulit, karena hanya memeriksa anggaran dan prosedur. Namun badan ini menjadi penting karena merupakan kepanjangan tangan dari DPR untuk melakukan pengawasan terhadap BI.Mantan Dirut BNI ini mengatakan, Badan Supervisi juga tidak diperbolehkan mengikuti rapat Dewan Gubernur. Padahal dalam praktiknya nanti, Badan Supervisi harus selalu berhubungan dengan gubernur maupun deputi gubernur BI. "Tapi Badan Supervisi ini harus bisa menjembatani kepentingan stakeholder, yakni DPR dan BI," kata Widigdo saat menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR RI.
(qom/)











































