Bank konvensional dipercaya punya praktik riba dalam operasionalnya. Bagaimana dengan bank syariah, apakah ada riba di bank syariah?
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad Kusna Permana menjelaskan, bank syariah sama sekali tidak mengandung unsur riba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap produk di bank syariah itu ada akad dan fatwa, jika keduanya tidak dilengkapi ya tidak bisa," kata Permana saat dihubungi detikFinance, Kamis (1/3/2018).
Permana mencontohkan jika bank konvensional mengajukan produk hanya ke OJK, maka bank syariah harus ke DSN lebih dulu. Setelah disetujui oleh DSN dan memiliki fatwa baru diajukan ke OJK.
"Mau keluarkan produk saja ada beberapa step harus ke DSN dulu baru ke OJK. Masalahnya ini tanggung jawab dunia akhirat," imbuh dia.
Menurut dia, setiap bank syariah di Indonesia memiliki dewan pengawas syariah (DPS) yang terus mengawasi agar bank tetap sesuai koridor.
Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun. Jumlah bank umum syariah tercatat 13 bank, jumlah bank konvensional yang memiliki UUS 21 bank. Jumlah kantor BUS tercatat 1.825 unit, kantor UUS 344 unit.