Namun selain tambahan kata 'syariah' dan logo iB ada sejumlah perbedaan istilah serta layanan antara bank syariah dan bank konvensional.
Mengutip laman resmi ojk.go.id produk tabungan di bank syariah biasanya memiliki dua akad yakni Mudharabah dan Wadi'ah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, jika anda memiliki dana Rp 10 juta, kemudian ditabung menggunakan akad Mudharabah, kemudian bank menjanjikan 5% imbal hasil dari tabungan tersebut.
Wadi'ah prinsip yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan untuk produk rekening giro. Dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Bank tidak menjanjikan imbalan apapun kepada penabung di akad ini. Namun bonus bisa saja diberikan oleh bank kepada pemilik dana sebagai insentif, namun besaran bonus yang diberikan tidak diwajibkan atau mengikat.
Baca juga: Adakah Riba di Bank Syariah? |
Tabungan konvensional, biasanya menggunakan skema umum yang ada di perbankan. Seperti memberikan bunga atas simpanan yang disetorkan ke bank.
Contohnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dari laman resminya memberikan bunga 0,55% untuk tabungan di atas Rp 1 juta dan 1,55% untuk tabungan di atas Rp 1 miliar. Besaran bunga ini biasanya sudah ditentukan sejak awal, jadi calon nasabah bisa memperhitungkan sendiri berapa bunga yang akan didapatkan ketika menyetor tabungan.